Deposito adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut perjanjian antara deposan dan pihak bank sesuai dengan jangka waktu perjanjian. Deposito pada PT. BPR Citanduy Artha menyediakan pilihan jangka waktu yaitu 3 bulan dengan suku bunga 4%, 6 bulan dengan suku bunga 5% dan 12 bulan dengan suku bunga 6.75%.
Keunggulan:
1. Bunga menarik dan aman karena dijamin LPS ( Bank Peserta LPS)
2. Deposito dapat dijadikan jaminan kredit
3. Bunga deposito langsung masuk ke rekening tabungan setiap bulan.
Syarat-syarat membuka rekening deposito :
Calon Nasabah Perorangan :
1. Mengisi formulir/ aplikasi pembukaan rekening deposito
2. Fotocopy identitas diri yang masih berlaku seperti KTP atau SIM
3. Membayar biaya meterai Rp.10.000,-
Calon Nasabah Perusahaan:
1. Akte Pendirian / Anggaran dasar perusahaan berikut perubahan-perubahannya
2. Izin usaha atau izin lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy TDP yang masih berlaku
5. Fotocopy KTP seluruh pengurus perusahaan yang masih berlaku
6. Akte kepengurusan yang terakhir.
Prosedur Penerbitan Deposito:
Calon nasabah deposan dipersilahkan untuk membaca ketentuan deposito dan syarat-syarat deposito sebagai berikut :
1. Bank menerima deposito dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
2. Bunga deposito diberikan setiap bulan sejak 1 bulan penyiapan s/d jatuh tempo dengan mekanisme :
a. Bunga deposito ditransaksikan secara otomatis oleh Core Banking System ke rekening tabungan nasabah.
b. Bunga deposito diambil tunai dengan ketentuan calon nasabah dalam perjanjian awal menghendaki untuk bunga deposito ditransfer melalui bank umum.
c. Deposito yang telah jatuh tempo tidak diberikan bunga kecuali diperpanjang otomatis dengan bunga yang berlaku saat perpanjangan.
d. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 50 % dari bunga yang telah diterima
e. Apabila deposan meninggal dunia, maka deposito akan diberikan kepada ahli waris.
f. Apabila bilyet deposito hilang harus dilaporkan kepada pihak berwajib/kepolisian dan segera memberitahukan kepada pihak bank dengan melampiri surat keterangan dari pihak berwajib/kepolisian.
g. Satu bulan sebelum jatuh tempo deposan memberitahukan kepada bank, apakah deposito akan diambil atau diperpanjang.
h. Jumlah nominal deposito dalam angka dan huruf
i. Menyiapkan aplikasi dan ditandatangani deposan
j. Jangka waktu yang dikehendaki
k. Nama dan alamat lengkap deposan
l. Data atau bukti diri dan contoh tanda tangan
m. Mekanisme pengambilan bunga deposito setiap bulan
Apabila calon deposan menyetujui persyaratan yang telah ditentukan maka disiapkan aplikasi deposito, bilyet deposito dan petugas deposito melakukan pencatatan mengenai :
1. Petugas mencatat dalam buku register deposito.
2. Petugas deposito mempersilahkan deposan untuk bertrasaksi di Teller
3. Petugas deposito mencetak bilyet deposito kemudian ditandatangani Direktur Utama sebagai bukti pengesahan
4. Petugas menyerakan bilyet deposito kepada deposan.
Penyetoran Deposito
Pembukaan rekening deposito minimal sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dapat dilakukan pada jam kerja selama kas masih buka
Penyetoran uang deposito disertai dengan dokumen aplikasi beserta meterai Rp. 10.000,-
Pengambilan Deposito
1. Pengambilan Deposito dapat dilakukan pada jam kerja selama kas masih buka
2. Deposan harus membawa bilyet deposito yang kemudian diserahkan kepada petugas deposito
3. Petugas mencocokan tanda tangan deposan dengan arsip yang ada dibank
4. Petugas menyerahkan bilyet deposito yang akan diambil kepada Direktur untuk dimintakan fiat persetujuan, kemudian diserahkan kepada Teller untuk dibayarkan kepada deposan.