TABUNGAN
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga bukan Bank maupun Bank lain pada Bank yang bersangkutan yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu misalnya : Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan dan menandatangani Slip Penarikan Tabungan.
Tabungan pada PT. BPR Citanduy Artha syaratnya mudah, suku bunga menarik serta aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Syarat-syarat membuka rekening tabungan di PT. BPR Citanduy Artha sebagai berikut :
- Calon Nasabah Perorangan
- Calon nasabah wajib mengisi dengan lengkap dan benar serta menandatangani Formulir Identitas Nasabah, formulir pembukaan rekening serta menandatangani syarat dan ketentuan yang disediakan oleh Bank.
- Fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM)
- Calon Nasabah Perusahaan
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan untuk perusahaan
- KTP/SIM Pengurus perusahaan yang masih berlaku, pemegang saham dan pihak yang diberi kuasa untuk mewakili dalam berhubungan dengan bank.
- Akta Pendirian / Anggaran Dasar Perusahaan berikut perubahan-perubahannya
- Izin usaha atau izin lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
- Fotocopi NPWP Perusahaan
- Fotocopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Surat Kuasa bermaterai cukup mengenai penunjukan / penugasan wewenang bertindak sebagai perantara atau kuasa
Ada 7 (Tujuh) Produk Tabungan pada PT. BPR Citanduy Artha antara lain :
- Tabungan Umum
- Tabungan Simpatik
- Tabungan Sungai Pegawai
- Tabungan Sungai Umum
- Tabungan Arisan Citanduy
- Tabungan Antar Bank Pasiva
- Tabungan Siswa
- Tabungan Umum
Tabungan umum adalah tabungan yang dihimpun dari semua lapisan masyarakat yang datang langsung ke kantor PT. BPR Citanduy Artha.
Ketentuan Penyetoran :
- Setoran pertama minimal Rp. 20.000,- dan setoran berikutnya sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-
- Setoran pertama dilakukan oleh penabung sendiri dan setoran berikutnya dapat dilakukan oleh orang lain.
- Penyetoran dilakukan secara bebas setiap saat pada jam kerja.
- Penyetoran dilakukan dengan mengisi slip setoran.
- Penyetoran dana yang dilakukan bukan oleh penabung dengan nominal Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) harus dilengkapi dengan data identitas
Ketentuan penarikan :
- Penarikan dana tabungan dapat dilakukan pada setiap saat pada waktu jam kerja selama kas masih buka dengan mengisi slip penarikan dana.
- Setiap penarikan tabungan, penabung harus menunjukan buku tabungannya kepada petugas bank beserta bukti diri asli KTP/SIM yang masih berlaku.
- Penarikan dana yang dilakukan bukan oleh penabung harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dari penabung serta KTP pemberi kuasa dan KTP penerima kuasa (asli).
- Apabila terjadi perbedaan tanda tangan antara slip penarikan dana dengan tanda tangan yang ada pada buku tabungan maka Bank berhak untuk menolak transaksi
- Tabungan Simpatik
Tabungan Simpatik adalah tabungan yang dihimpun dari semua lapisan masyarakat yang datang langsung ke kantor PT. BPR Citanduy Artha dan ditarik oleh petugas bank dipasar.
Ketentuan Penyetoran :
- Setoran pertama minimal Rp. 20.000,- dan setoran berikutnya sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-
- Setoran pertama dilakukan oleh penabung sendiri dan setoran berikutnya dapat dilakukan oleh orang lain.
- Penyetoran dilakukan secara bebas setiap saat pada jam kerja.
- Penyetoran dilakukan dengan mingisi slip setoran.
Ketentuan penarikan :
- Penarikan dana tabungan dapat dilakukan pada setiap saat pada waktu jam kerja selama kas masih buka dengan mengisi slip penarikan dana.
- Setiap penarikan tabungan, penabung harus menunjukan buku tabungannya kepada petugas bank beserta bukti diri asli KTP/SIM yang masih berlaku.
- Penarikan dana yang dilakukan bukan oleh penabung harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dari penabung serta KTP pemberi kuasa dan KTP penerima kuasa (asli).
- Apabila terjadi perbedaan tanda tangan antara slip penarikan dana dengan tanda tangan yang ada pada buku tabungan maka Bank berhak untuk menolak transaksi
- Tabungan Sungai Pegawai
Tabungan Sungai Pegawai adalah tabungan yang dihimpun dari debitur pegawai yang ditarik setiap bulan setiap mengangsur pinjaman maupun pada saat pinjam. Dengan ketentuan nominal pinjaman minimal Rp. 5.000.000,-
Ketentuan Penyetoran :
- Setoran pertama minimal Rp. 20.000,- dan setoran berikutnya sekurang-kurangnya 0,05% dari plafon pinjaman.
- Nasabah Pinjaman
- Penyetoran tabungan dilakukan setiap mengangsur pinjaman dengan mengisi slip setoran.
Ketentuan penarikan :
- Penarikan dana tabungan dapat dilakukan pada setiap pinjaman sudah selesai pada waktu jam kerja selama kas masih buka dengan mengisi slip penarikan dana.
- Setiap penarikan tabungan, penabung harus menunjukan buku tabungannya kepada petugas Bank beserta bukti diri asli KTP/SIM yang masih berlaku.
- Penarikan dana yang dilakukan bukan oleh penabung harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dari penabung serta KTP pemberi kuasa dan KTP penerima kuasa (asli).
- Apabila terjadi perbedaan tanda tangan antara slip penarikan dana dengan tanda tangan yang ada pada buku tabungan, maka Bank berhak untuk menolak transaksi
- Tabungan Sungai Umum
Tabungan Sungai Umum adalah tabungan yang dihimpun dari debitur pegawai yang ditarik setiap bulan setiap mengangsur pinjaman maupun pada saat pinjam. Dengan ketentuan nominal pinjaman minimal Rp. 5.000.000,-
Ketentuan Penyetoran :
- Setoran pertama minimal Rp. 20.000,- dan setoran berikutnya sekurang-kurangnya 0,05% dari plafon pinjaman.
- Nasabah Pinjaman
- Penyetoran tabungan dilakukan setiap mengangsur pinjaman dengan mengisi slip setoran.
Ketentuan penarikan :
- Penarikan dana tabungan dapat dilakukan pada setiap pinjaman sudah selesai pada waktu jam kerja selama kas masih buka dengan mengisi slip penarikan dana.
- Setiap penarikan tabungan, penabung harus menunjukan buku tabungannya kepada petugas bank beserta bukti diri asli KTP/SIM yang masih berlaku.
- Penarikan dana yang dilakukan bukan oleh penabung harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dari penabung serta KTP pemberi kuasa dan KTP penerima kuasa (asli).
- Apabila terjadi perbedaan tanda tangan antara slip penarikan dana dengan tanda tangan yang ada pada buku tabungan maka Bank berhak untuk menolak transaksi
- Tabungan Arisan Citanduy
Tabungan Arisan Citanduy adalah Tabungan Arisan yang dihimpun dari masyarakat ditarik setiap bulan.
Ketentuan Tabungan
- Setiap kelompok arisan beranggotakan sebanyak 300 oarng.
- Tabungan Arisan Citanduy setiap periode berlangsung selama 30 bulan.
- Besarnya Tabungan Arisan Rp. 50.000,- per orang per bulan, disetor paling lambat setiap minggu ke 3 setiap bulannya.
- Setoran uang arisan langsung ke Bank dengan membuka rekening Tabungan Arisan Citanduy.
- Arisan dilaksanakan sebulan sekali pada hari minggu, pada minggu ke tiga.
- Bagi yang memperoleh arisan mendapat tambahan bonus sebesar Rp. 500.000,- termasuk bunga tabungan. Dana dapat langsung dicairkan pada saat arisan.
- Bagi yang telah mendapat arisan tidak berkewajiban lagi menyetor dana arisan lagi pada bulan-bulan berikutnya (sistem gugur).
- Bagi anggota yang belum memperoleh uang arisan dapat ditarik pada bulan ke 30 sebesar Rp. 1.600.000,- (berupa pokok dan bunga/bonus)
- Setiap anggota Tabungan Arisan Citanduy bebas biaya administrasi
- Tabungan Antar Bank Pasiva
Tabungan Antar Bank Pasiva adalah tabungan yang berasal dari bank lain.
Ketentuan Penyetoran :
- Setoran pertama minimal Rp. 25.000,- dan selanjutnya tidak terbatas.
- Penyetoran dilakukan secara bebas setiap saat pada jam kerja.
- Penyetoran dilakukan dengan mingisi slip setoran.
Ketentuan penarikan :
- Penarikan dana tabungan dapat dilakukan pada setiap saat pada waktu jam kerja selama kas masih buka dengan mengisi slip penarikan dana.
- Setiap penarikan tabungan, penabung harus menunjukan buku tabungannya kepada petugas bank beserta bukti diri asli KTP/SIM yang masih berlaku.
- Penarikan dana yang dilakukan bukan oleh penabung harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dari penabung serta KTP pemberi kuasa dan KTP penerima kuasa (asli).
- Apabila terjadi perbedaan tanda tangan antara slip penarikan dana dengan tanda tangan yang ada pada buku tabungan maka Bank berhak untuk menolak transaksi
- Tabungan Siswa
Tabungan siswa adalah tabungan yang dihimpun dari semua (pelajar) yang berasal dari sekolah-sekolah di wilayah operasional PT. BPR Citanduy Artha.
Ketentuan :
- Calon nasabah merupakan pelajar di dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan siswa
- Menyerahkan fotocopi kartu pelajar / kartu keluarga yang masih berlaku
- Penyetoran dilakukan secara bebas setiap saat pada jam kerja.
- Penyetoran dilakukan dengan mingisi slip setoran.
Ketentuan penarikan :
- Penarikan dana tabungan dapat dilakukan pada setiap saat pada waktu jam kerja selama kas masih buka dengan mengisi slip penarikan dana.
- Setiap penarikan tabungan, penabung harus menunjukan buku tabungannya kepada petugas bank beserta bukti diri asli kartu pelajar / kartu keluarga yang masih berlaku.
- Penarikan dana mengetahui pihak sekolah
- Apabila terjadi perbedaan tanda tangan antara slip penarikan dana dengan tanda tangan yang ada pada buku tabungan maka Bank berhak untuk menolak transaksi